KPK Periksa Forwarder, Dalami Dugaan Suap Tambahan di Bea Cukai
KPK Periksa Forwarder, Dalami Dugaan Suap Tambahan di Bea Cukai

KPK Periksa Forwarder, Dalami Dugaan Suap Tambahan di Bea Cukai

Posted on

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang forwarder dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik suap lain yang melibatkan oknum di lingkungan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji apakah terdapat forwarder lain yang melakukan praktik serupa seperti yang diduga dilakukan oleh PT BR, yakni memberikan suap kepada oknum Bea dan Cukai.

“Untuk mengungkap hal tersebut, kami membutuhkan keterangan dari berbagai saksi, baik dari pihak swasta maupun internal DJBC,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Dalam pemeriksaan hari ini, KPK memanggil Arief alias Arief Infinity sebagai saksi dari pihak forwarder. Selain itu, dua saksi lain juga turut diperiksa, yakni Susi alias Susi Butet yang berstatus wiraswasta, serta Fillar Marindra yang merupakan pegawai negeri sipil di DJBC Kemenkeu.

Sebelumnya, KPK juga gencar memeriksa sejumlah pengusaha rokok, termasuk Khairul Umam alias Haji Her. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan cukai rokok di lingkungan Bea Cukai.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di kantor DJBC, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang dibuat oleh tersangka Orlando. Dokumen tersebut kemudian dianalisis dan mengarah pada beberapa nama pengusaha rokok.

“Kami memetakan dan mengidentifikasi dokumen tersebut untuk kepentingan penyidikan. Jika ditemukan keterkaitan dengan pihak lain, tentu akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan bahwa KPK tidak tebang pilih dalam menangani perkara. Setiap temuan yang relevan akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Setiap pemanggilan saksi pasti memiliki dasar yang jelas dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Tujuh Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya kesepakatan antara sejumlah pejabat Bea dan Cukai dengan pihak swasta pada Oktober 2025. Kesepakatan tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan jalur impor barang ke Indonesia.

Diketahui, sistem pelayanan impor memiliki dua jalur utama, yakni jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik). Dalam perkara ini, seorang pegawai Bea Cukai diduga diminta menyesuaikan parameter agar sebagian besar barang masuk melalui mekanisme tertentu.

“Penyesuaian dilakukan dengan menyusun rule set hingga mencapai sekitar 70 persen,” jelas Asep.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor tersebut, yaitu:

  • Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
  • Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intel P2 DJBC
  • Orlando, Kasi Intel DJBC
  • John Field, pemilik PT Blueray
  • Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray
  • Budiman Bayu Prasojo, Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC

KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *