Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima laporan terkait dugaan peredaran pita cukai palsu di masyarakat. Informasi tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk, termasuk terkait indikasi penyimpangan dalam pengurusan bea dan cukai.
“Kami memperoleh informasi mengenai maraknya cukai palsu. Hal ini masih terus kami dalami,” ujar Budi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan praktik yang mencurigakan, baik terkait pengurusan bea maupun pita cukai. Menurutnya, keterlibatan publik sangat membantu proses penyelidikan.
KPK memastikan bahwa setiap pelapor akan mendapatkan perlindungan penuh, termasuk jaminan kerahasiaan identitas dan informasi yang disampaikan.
“Kami menjamin keamanan serta kerahasiaan para pelapor sebagai bagian dari komitmen kami,” tegas Budi.
Di sisi lain, KPK tengah intens memeriksa sejumlah pengusaha rokok dalam kaitannya dengan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), khususnya terkait pengurusan cukai. Salah satu yang diperiksa adalah Khairul Umam alias Haji Her, bersama beberapa pelaku usaha lainnya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berawal dari temuan dokumen saat penggeledahan di kantor DJBC. Dokumen tersebut diduga dibuat oleh tersangka bernama Orlando (Otoy), yang kemudian dianalisis lebih lanjut hingga mengarah pada sejumlah nama pengusaha.
“Kami menemukan beberapa dokumen penting yang kemudian dianalisis dan mengarah pada pihak-pihak tertentu,” jelas Taufik dalam konferensi pers.
KPK kini terus mengembangkan penyidikan dengan mengidentifikasi berbagai pihak yang kemungkinan terlibat, tanpa terkecuali. Setiap pemanggilan dilakukan berdasarkan bukti dan analisis yang kuat, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Tujuh Tersangka dalam Kasus Suap Impor
Dalam perkara ini, KPK juga mengungkap adanya dugaan kesepakatan antara sejumlah pejabat Bea dan Cukai dengan pihak swasta terkait pengaturan jalur impor barang pada Oktober 2025.
Diketahui, dalam sistem pengawasan impor terdapat dua jalur utama, yaitu jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik). Dugaan praktik suap berkaitan dengan pengaturan jalur tersebut.
Salah satu temuan menyebutkan adanya perintah untuk menyesuaikan parameter jalur merah hingga mencapai angka tertentu dalam sistem pengawasan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga bekerja sama dalam praktik ilegal tersebut.
Penyidikan masih terus berjalan, dan KPK membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.



