Komisi X DPR Desak Penanganan Tegas Kasus Dugaan Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UI
Komisi X DPR Desak Penanganan Tegas Kasus Dugaan Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UI

Komisi X DPR Desak Penanganan Tegas Kasus Dugaan Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UI

Posted on

Jakarta – Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menilai dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sebagai pelanggaran serius. Ia menegaskan pentingnya proses penyelidikan yang terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam keterangannya kepada media pada Selasa (14/4/2026), Hetifah menyatakan bahwa kasus yang terjadi melalui grup percakapan tersebut mencerminkan pelanggaran terhadap etika serta rasa aman di lingkungan kampus.

Ia menekankan bahwa pihak yang terbukti terlibat harus diberikan sanksi tegas. Namun demikian, ia mengingatkan agar keputusan tersebut tetap didasarkan pada hasil investigasi yang objektif dan kredibel, sehingga tetap menjunjung keadilan, terlebih beberapa mahasiswa telah menyampaikan permintaan maaf.

Politikus Partai Golkar tersebut juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penanganan internal kampus, mengingat kasus ini telah menarik perhatian publik secara luas.

Selain itu, Hetifah mengingatkan bahwa penanganan perkara ini harus merujuk pada ketentuan yang berlaku, khususnya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi secara verbal di ruang digital. Ia menegaskan bahwa penerapan sanksi harus dilakukan secara adil, proporsional, dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.

Sementara itu, pihak Universitas Indonesia tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Kampus menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal baik di ruang digital maupun secara langsung, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas dan kode etik sivitas akademika.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa proses investigasi saat ini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berfokus pada korban. Proses ini dilakukan dengan menjunjung prinsip keadilan, kerahasiaan, serta kehati-hatian.

Tahapan investigasi mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak-pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi dengan unit di tingkat fakultas maupun universitas.

Di sisi lain, pihak FH UI telah lebih dulu melakukan langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan mahasiswa yang diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI juga telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap beberapa mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *