Jakarta – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengusulkan agar Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik lima pimpinan KPK. Langkah tersebut dinilai penting untuk menelusuri polemik kebijakan penahanan rumah yang dikaitkan dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Koordinator MAKI menyampaikan bahwa pemeriksaan perangkat komunikasi dapat membantu mengungkap ada tidaknya komunikasi internal maupun eksternal yang berpengaruh terhadap pengambilan keputusan di lembaga antirasuah tersebut. Ia menilai transparansi dalam proses ini krusial guna menjaga kepercayaan publik terhadap KPK.
Menurut MAKI, Dewas memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran jika terdapat dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK. Oleh karena itu, pemeriksaan ponsel dianggap sebagai bagian dari upaya menguji apakah keputusan terkait penahanan rumah telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, MAKI juga mengingatkan agar proses pemeriksaan tetap menghormati prinsip hukum dan privasi. Pemeriksaan, jika dilakukan, harus berlandaskan prosedur yang jelas serta didukung bukti awal yang cukup.
Polemik mengenai penahanan rumah terhadap Yaqut sebelumnya menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar pertimbangan kebijakan tersebut, termasuk transparansi dalam proses pengambilan keputusan di internal KPK.
Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait usulan MAKI tersebut. Sementara itu, Dewas KPK diharapkan dapat segera memberikan respons guna meredam polemik yang berkembang di masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena dinilai berkaitan langsung dengan kredibilitas KPK sebagai lembaga penegak hukum yang selama ini mengedepankan integritas dan akuntabilitas. Publik pun menanti langkah konkret untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan.



