Jakarta – Desi Hartati, istri dari seorang anggota Satpol PP Kota Bogor, mengungkap bahwa surat keputusan (SK) pengangkatan ASN milik suaminya sempat dijadikan jaminan pinjaman ke bank oleh atasannya yang berinisial I. Nilai pinjaman tersebut mencapai Rp 100 juta. I diketahui menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan dan Pelaporan di instansi tersebut, dan mengaku dana itu digunakan untuk keperluan kantor.
Desi menjelaskan, awalnya pinjaman tersebut diajukan atas nama suaminya dengan persetujuan keluarga. Ia mengaku memberikan izin karena percaya proses di bank tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan pihak istri.
“Awalnya atasan suami saya meminjam ke bank menggunakan nama suami saya. Suami sempat meminta izin kepada saya, dan saya menyetujuinya karena berpikir semuanya aman, apalagi pihak bank pasti membutuhkan persetujuan keluarga,” ujarnya pada Selasa (14/4/2026).
Menurut Desi, I sempat berjanji bahwa pinjaman tersebut akan diselesaikan dalam waktu satu tahun dan SK akan segera dikembalikan. Namun kenyataannya, setelah dilakukan pengecekan, tenor pinjaman justru mencapai 10 tahun.
Ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut sejak awal. Ketika meminta pelunasan setelah satu tahun, barulah diketahui bahwa masa cicilan jauh lebih panjang dari yang dijanjikan.
Dalam praktiknya, gaji suaminya dipotong setiap bulan sebesar Rp 2.080.000 untuk membayar cicilan. Pada tahun pertama, pembayaran dari I masih berjalan lancar karena ia mengganti potongan tersebut setiap bulan. Namun sejak Maret 2025, pembayaran dari I terhenti, sementara potongan gaji tetap berlangsung.
Desi menyebut kondisi tersebut membuat keluarganya dirugikan karena harus menanggung beban cicilan yang seharusnya menjadi tanggung jawab I. Ia juga sempat memaklumi jangka waktu 10 tahun karena mengedepankan kepercayaan sebagai sesama ASN, tetapi situasi berubah ketika pembayaran mulai macet.
“Awalnya masih berjalan, tapi sejak pertengahan 2025 sudah tidak ada lagi penggantian dari yang bersangkutan. Janji untuk melunasi juga tidak ditepati,” katanya.
Lebih lanjut, Desi mengungkap bahwa alasan yang disampaikan I saat mengajukan pinjaman adalah untuk kebutuhan kantor. Hal ini yang membuatnya percaya bahwa pinjaman tersebut akan dikelola dengan baik dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menuntut agar I diberhentikan dari jabatannya. Namun, ia berharap ada keadilan, terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.
“Saya tidak ingin merusak karier siapa pun, tapi saya hanya berharap ada tanggung jawab. Kami juga punya kebutuhan hidup, terutama untuk anak,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah adanya pengakuan dari anggota Satpol PP Kota Bogor terkait SK yang dijadikan jaminan pinjaman dan berujung tunggakan. Akibatnya, tunjangan bulanan korban terus dipotong oleh pihak bank selama beberapa bulan terakhir.
Pelaksana Tugas Kasat Pol PP Kota Bogor, Pupung W Purnama, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa I memang menggunakan nama anggota untuk mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan SK, dengan kesepakatan bahwa cicilan akan ditanggung oleh I.
“Memang benar, yang bersangkutan meminjam uang dengan menggunakan nama anggota dan SK sebagai jaminan. Namun sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa cicilan akan dibayar oleh yang bersangkutan,” jelas Pupung.



