Jakarta – Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah ajang World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026 yang dihadiri perwakilan dari 44 negara. Dalam forum tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyoroti pentingnya penerapan konsep restorative justice sebagai fondasi dalam pengembangan sistem hukum modern.
Agus menjelaskan bahwa saat ini terjadi perubahan pendekatan dalam sistem pemidanaan. Jika sebelumnya penekanan lebih banyak pada hukuman penjara, kini arah kebijakan mulai bergeser ke metode yang mengutamakan pemulihan serta berbasis data. Menurutnya, restorative justice tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman melalui penguatan fungsi pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.
Kongres WCPP 2026 yang berlangsung di Bali pada Selasa (14/4/2026) juga dinilai sebagai wadah penting bagi para pemangku kepentingan di bidang pemasyarakatan dari berbagai negara. Forum ini menjadi sarana bertukar pengalaman, mengembangkan model pembinaan yang lebih efektif, serta menyusun rekomendasi sebagai acuan praktik terbaik di tingkat global, khususnya dalam penerapan pidana alternatif dan sistem pembebasan bersyarat.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, выступ sebagai pembicara utama. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu sistem pemasyarakatan yang bisa diterapkan secara seragam di seluruh negara.
Yusril menilai forum internasional seperti WCPP sangat penting untuk membuka ruang diskusi lintas negara, sehingga setiap negara dapat saling belajar dan memperkaya kebijakan masing-masing. Ia juga menekankan bahwa sistem hukum modern perlu menyeimbangkan antara penegakan hukum, perlindungan korban, keamanan masyarakat, serta peluang bagi pelaku untuk kembali berintegrasi ke dalam kehidupan sosial.
Dalam konteks tersebut, penguatan peran pembimbing kemasyarakatan menjadi bagian penting dalam upaya reformasi sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berkelanjutan.
Selain diskusi, penyelenggaraan WCPP di Bali juga menampilkan berbagai produk hasil karya warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan kemandirian. Produk-produk tersebut menarik perhatian para delegasi dan diharapkan dapat membuka peluang promosi hingga ke pasar internasional.
Melalui penyelenggaraan acara ini, Indonesia tidak hanya berperan sebagai tuan rumah, tetapi juga menunjukkan komitmennya sebagai bagian dari komunitas global dalam mendorong perubahan sistem pemasyarakatan yang lebih inklusif, kolaboratif, dan berorientasi pada pemulihan.



