Palestina Kecam Aturan Hukuman Mati Israel: Dinilai Legitimasi Kekerasan
Palestina Kecam Aturan Hukuman Mati Israel: Dinilai Legitimasi Kekerasan

Palestina Kecam Aturan Hukuman Mati Israel: Dinilai Legitimasi Kekerasan

Posted on

Jakarta – Pemerintah Palestina mengecam keras keputusan parlemen Israel yang mengesahkan aturan terkait penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan. Otoritas Palestina menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk eskalasi yang membahayakan situasi.

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui media sosial X, Kementerian Luar Negeri Palestina yang berkedudukan di Ramallah menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina. Pernyataan itu juga menyebut kebijakan baru tersebut sebagai upaya yang bermasalah.

Menurut kementerian tersebut, regulasi itu mencerminkan karakter kebijakan Israel yang dianggap berupaya memberikan pembenaran terhadap tindakan pembunuhan di luar proses hukum melalui jalur legislatif.

Parlemen Israel sendiri telah menyetujui undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap warga Israel. Keputusan ini dinilai sebagai capaian penting bagi kelompok politik sayap kanan yang selama ini mendorong penerapan kebijakan tersebut.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bahkan hadir langsung dalam sesi pemungutan suara dan memberikan dukungan terhadap pengesahan aturan itu. Dalam ketentuan tersebut, hukuman mati—termasuk dengan metode gantung—dapat dijatuhkan kepada warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki jika terbukti melakukan pembunuhan.

Selain itu, aturan ini juga memberikan kewenangan kepada pengadilan Israel untuk menjatuhkan hukuman mati maupun penjara seumur hidup kepada warga negaranya sendiri. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku surut dan hanya diterapkan pada kasus-kasus yang terjadi setelah undang-undang diberlakukan.

Langkah ini menuai kritik luas dari berbagai organisasi hak asasi manusia, baik dari Israel maupun Palestina. Mereka menilai kebijakan tersebut bersifat diskriminatif, keras, serta tidak efektif dalam mencegah serangan di masa depan. Bahkan, aturan ini diperkirakan akan menghadapi gugatan hukum di Mahkamah Agung Israel.

Salah satu organisasi HAM terkemuka di Israel juga telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk menentang regulasi tersebut, dengan alasan bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *