Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026 dengan memasukkan lima rancangan undang-undang (RUU) tambahan. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan bersama antara DPR, pemerintah, dan DPD.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa salah satu RUU yang ditambahkan adalah mengenai perumahan dan kawasan permukiman. Ia menyebutkan, usulan tersebut sebelumnya berasal dari pemerintah, namun kini telah dialihkan menjadi inisiatif DPR.
Dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (15/4/2026), Bob menyampaikan bahwa Baleg telah menerima berbagai masukan dari kementerian serta DPD sebelum menyepakati perubahan tersebut.
Dengan adanya penambahan ini, jumlah RUU usulan inisiatif DPR dalam Prolegnas Prioritas 2026 bertambah menjadi empat. RUU tersebut meliputi RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, revisi atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, Baleg juga menyetujui satu RUU yang berasal dari usulan pemerintah, yakni RUU tentang Pelelangan. Dalam prosesnya, terdapat perubahan istilah dari sebelumnya “Pelelangan Aset” menjadi hanya “Pelelangan”.
Tak hanya penambahan, rapat tersebut juga menghasilkan beberapa perubahan lain dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Di antaranya adalah pergantian nama RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat.
Sementara itu, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang awalnya diajukan oleh pemerintah, kini dialihkan menjadi usulan inisiatif DPR dalam revisi kedua Prolegnas Prioritas 2026.
Bob Hasan menambahkan bahwa seluruh hasil kesepakatan ini nantinya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan lebih lanjut.



