Pakar: PBB Punya Kewenangan Tuntut Israel atas Tewasnya Prajurit TNI di Lebanon
Pakar: PBB Punya Kewenangan Tuntut Israel atas Tewasnya Prajurit TNI di Lebanon

Pakar: PBB Punya Kewenangan Tuntut Israel atas Tewasnya Prajurit TNI di Lebanon

Posted on

Jakarta – Seorang prajurit TNI, Praka Farizal Romadhon, yang tengah menjalankan misi perdamaian di Lebanon dalam naungan United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), dilaporkan gugur akibat serangan militer Israel. Menanggapi hal ini, pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki otoritas untuk menempuh langkah hukum terhadap Israel.

Menurut Hikmahanto, respons pemerintah Indonesia yang mengecam serangan tersebut sudah tepat. Namun, proses lanjutan seperti penyelidikan hingga tuntutan ganti rugi merupakan ranah PBB. Hal ini karena pasukan Indonesia yang bertugas berada di bawah kendali operasi PBB, sehingga organisasi internasional tersebut berhak melakukan investigasi serta mengambil langkah hukum, termasuk menuntut kompensasi atas insiden yang menewaskan prajurit Indonesia.

Ia juga menyoroti kemungkinan dampak kejadian ini terhadap posisi Indonesia dalam misi perdamaian internasional. Hikmahanto mengingatkan bahwa jika pasukan PBB saja bisa menjadi sasaran serangan, maka risiko terhadap pasukan lain seperti International Stabilization Force (ISF) juga patut diperhitungkan, terutama jika ada persepsi tertentu dari pihak Israel terhadap keberadaan pasukan Indonesia.

Pandangan serupa disampaikan oleh pengamat hubungan internasional, Teuku Rezasyah. Ia mengecam keras serangan tersebut dan menilai tindakan Israel berpotensi merusak tatanan hukum internasional sekaligus melemahkan kredibilitas PBB. Rezasyah berpendapat bahwa dengan dukungan teknologi intelijen canggih dari Amerika Serikat, Israel seharusnya mampu mengidentifikasi lokasi pasukan PBB secara akurat, sehingga penyerangan terhadap posisi UNIFIL dinilai tidak dapat dibenarkan.

Ia juga menilai insiden ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah Indonesia terkait rencana pengiriman pasukan dalam kerangka International Stabilization Force. Selain itu, Rezasyah memperkirakan tekanan dalam konflik dengan Iran dapat memengaruhi kondisi psikologis prajurit Israel, yang berpotensi meningkatkan risiko kesalahan prosedur di lapangan.

Menurutnya, semakin lama konflik berlangsung, semakin besar pula kemungkinan munculnya masalah mental di kalangan tentara, seperti stres hingga tindakan fatal lainnya, yang bisa berdampak luas. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Indonesia berkoordinasi dengan PBB untuk meninjau ulang sistem dan prosedur dalam pengelolaan misi UNIFIL, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Diketahui, prajurit yang gugur merupakan anggota dari Yonif 113/Jaya Sakti, Brigif 25/Siwah, Kodam Iskandar Muda, Aceh. Berdasarkan laporan resmi, insiden terjadi saat yang bersangkutan bertugas bersama Kompi C UNP 7-1 Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL.

Korban diketahui menjabat sebagai Taban Provost di satuannya dan meninggalkan seorang istri serta anak yang masih berusia dua tahun. Serangan yang terjadi di wilayah Lebanon selatan, tepatnya di sekitar markas UNIFIL dekat Adchit Al Qusayr, juga mengakibatkan tiga prajurit TNI lainnya mengalami luka.

Salah satu korban luka dilaporkan dalam kondisi serius, sementara dua lainnya mengalami luka ringan dan telah mendapatkan perawatan medis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *