Apakah Peserta Magang Nasional Mendapatkan THR? Simak Aturannya
Apakah Peserta Magang Nasional Mendapatkan THR? Simak Aturannya

Apakah Peserta Magang Nasional Mendapatkan THR? Simak Aturannya

Posted on

Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling ditunggu oleh para pekerja menjelang perayaan Lebaran. Dana tambahan ini biasanya dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari membeli perlengkapan hari raya, biaya perjalanan mudik, hingga ditabung untuk keperluan lain.

Namun, muncul pertanyaan mengenai peserta magang nasional: apakah mereka juga berhak menerima THR? Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), peserta program magang nasional tidak termasuk pihak yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

THR hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja resmi dengan perusahaan. Status tersebut mencakup karyawan tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun karyawan kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selain itu, pekerja juga harus telah bekerja secara terus-menerus minimal selama satu bulan untuk memenuhi syarat penerimaan THR.

Alasan Peserta Magang Tidak Mendapat THR

Peserta magang nasional tidak memiliki hubungan kerja sebagaimana karyawan perusahaan pada umumnya. Hubungan yang terjalin antara peserta magang dan perusahaan bersifat pemagangan yang didasarkan pada perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja.

Karena status tersebut, peserta magang tidak menerima upah seperti pekerja, melainkan hanya memperoleh uang saku selama mengikuti program. Oleh sebab itu, mereka tidak termasuk dalam kategori penerima THR sesuai aturan ketenagakerjaan.

Ketentuan THR Tahun 2026 untuk Pekerja

Aturan mengenai pemberian THR bagi pekerja atau buruh di sektor swasta diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meski demikian, pemerintah mendorong perusahaan agar dapat menyalurkan THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

Besaran THR yang Diterima Pekerja

Jumlah THR yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan tetapi belum mencapai 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan upah.

Untuk pekerja dengan sistem kerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan dilakukan berdasarkan rata-rata pendapatan yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja yang telah dijalani.

Sedangkan bagi pekerja yang penghasilannya dihitung berdasarkan satuan hasil, besaran THR dihitung dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Apabila perusahaan menetapkan nilai THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang berlaku, maka perusahaan wajib membayarkannya sesuai ketentuan tersebut.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh oleh pengusaha dan tidak diperbolehkan dicicil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *