Polisi Amankan Dua Penjual Obat Keras Berkedok Warung di Jakarta Selatan
Polisi Amankan Dua Penjual Obat Keras Berkedok Warung di Jakarta Selatan

Polisi Amankan Dua Penjual Obat Keras Berkedok Warung di Jakarta Selatan

Posted on

Jakarta – Aparat kepolisian menangkap dua orang pria berinisial WA dan M yang diduga menjual obat keras secara ilegal dengan menyamarkannya melalui toko kelontong di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari penindakan tersebut, polisi menyita puluhan ribu butir obat keras sebagai barang bukti.

Kasus ini bermula pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB ketika tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Jagakarsa. Informasi tersebut menyebutkan adanya toko di kawasan Jalan Papaya Raya yang diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai penjaga toko, yakni WA dan M.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan 3.095 butir obat keras yang termasuk dalam daftar G. Penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan mengembangkan kasus tersebut ke sebuah rumah kos atau kontrakan di Jalan Belimbing, Jagakarsa.

Dari lokasi kedua itu, petugas kembali menemukan berbagai jenis obat keras dengan jumlah sekitar 25.148 butir. Berdasarkan keterangan WA, obat-obatan tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp5.000 hingga Rp40.000 per butir, dengan keuntungan harian diperkirakan mencapai sekitar Rp200 ribu.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa obat-obatan tersebut diduga dipasok oleh seseorang berinisial A yang diduga sebagai pemilik barang sekaligus pemilik warung. Saat ini, A telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus menyembunyikan obat keras di dalam toko yang tampak seperti usaha biasa, seperti toko ponsel maupun toko kelontong. Aktivitas ilegal tersebut diketahui telah berlangsung sekitar satu tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 37 butir psikotropika, 100 butir Trihexyphenidyl 2 mg, 2.380 butir Hexymer, 60 butir Tramadol, serta 18 butir Double Y. Selain itu, polisi juga menemukan 8.355 butir obat daftar G dari lokasi kedua. Secara keseluruhan, jumlah obat yang disita mencapai 28.243 butir.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah diperbarui melalui Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *