Polisi Grebek Toko Pulsa yang Jual Obat Keras Ilegal di Bogor
Polisi Grebek Toko Pulsa yang Jual Obat Keras Ilegal di Bogor

Polisi Grebek Toko Pulsa yang Jual Obat Keras Ilegal di Bogor

Posted on

Jakarta – Kepolisian berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras tanpa izin edar yang beroperasi di sebuah konter pulsa di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Bogor.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, menjelaskan bahwa awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari warga terkait adanya penjualan obat-obatan ilegal di wilayah tersebut. “Kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang menjual obat-obatan tanpa izin resmi,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB, setelah tim Reskrim melakukan pengecekan langsung ke lokasi. “Piket Reskrim, dipimpin oleh Panit Reskrim, mengecek konter tersebut dan menemukan seorang pelaku yang menjual obat-obatan ilegal,” tambah Kompol Aulia.

Dari lokasi, polisi menyita ratusan butir obat keras, antara lain: 205 butir Hexymer, 45 butir Tramadol, 5 butir Trihex, 6 butir Alprazolam, dan 4 butir Atara. Selain itu, satu ponsel dan uang hasil penjualan juga diamankan.

Pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *