Wamendagri Tegaskan KTP Hilang Tidak Didenda, Hanya Dikenakan Biaya Cetak Ulang
Wamendagri Tegaskan KTP Hilang Tidak Didenda, Hanya Dikenakan Biaya Cetak Ulang

Wamendagri Tegaskan KTP Hilang Tidak Didenda, Hanya Dikenakan Biaya Cetak Ulang

Posted on

Jakarta – Pemerintah melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia menegaskan bahwa warga yang kehilangan KTP tidak dikenakan denda, melainkan hanya membayar biaya untuk proses pencetakan ulang dokumen tersebut.

Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman yang selama ini berkembang, di mana sebagian masyarakat mengira bahwa kehilangan KTP akan berujung pada sanksi administratif berupa denda. Menurut Wamendagri, kebijakan yang berlaku tidak mengatur adanya denda bagi warga yang mengalami kehilangan dokumen identitas tersebut.

“Tidak ada denda bagi masyarakat yang kehilangan KTP. Yang ada hanyalah biaya penggantian untuk pencetakan ulang kartu,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia juga menambahkan bahwa proses penggantian KTP dapat dilakukan dengan melapor ke pihak berwenang, seperti kantor kepolisian untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan, kemudian dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Lebih lanjut, pemerintah terus mendorong pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan transparan. Hal ini bertujuan untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses dokumen penting tanpa hambatan yang berarti.

Wamendagri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial. Ia juga meminta warga untuk selalu mengonfirmasi informasi resmi melalui instansi terkait.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi khawatir atau salah paham terkait prosedur penggantian KTP yang hilang, serta dapat memanfaatkan layanan administrasi dengan lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *