KPK Tetapkan Bupati Tulungagung sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Posted on

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (10/4). Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Sabtu (11/4), KPK mengungkap adanya praktik tekanan yang bersifat sistematis yang diduga dilakukan oleh GSW untuk mengendalikan penggunaan anggaran di sejumlah dinas.

Menurut KPK, GSW diduga memanfaatkan jabatannya untuk memastikan loyalitas para pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Setelah dilantik, sejumlah pejabat disebut diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol.

Dokumen tersebut diduga digunakan untuk menekan para pejabat agar mengikuti arahan yang diberikan. Mereka yang dianggap tidak patuh disebut berpotensi dicopot dari jabatannya.

Dalam praktiknya, GSW melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), diduga meminta sejumlah uang kepada sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan nominal bervariasi mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Selain itu, GSW juga diduga meminta bagian hingga 50 persen dari setiap perubahan atau penambahan anggaran sebelum dana tersebut dicairkan. KPK menyebut proses penagihan dilakukan secara intensif hingga menyerupai penagihan utang.

Dari keseluruhan permintaan tersebut, GSW diperkirakan telah menerima sekitar Rp2,7 miliar. Dana itu diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, seperti pembelian barang mewah, biaya pengobatan, hingga kebutuhan konsumsi pribadi.

Sebagian dana juga disebut dialokasikan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp335,4 juta, dokumen penting, barang bukti elektronik, serta sejumlah barang mewah. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni GSW dan YOG, dan keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.

KPK menyoroti bahwa kasus ini kembali terjadi di Tulungagung, mengingat wilayah tersebut sebelumnya juga pernah tersandung kasus serupa pada 2018.

Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Tulungagung tahun 2025 yang berada di angka 72,32 dalam kategori rentan dinilai menjadi indikator adanya potensi praktik korupsi yang masih tinggi di daerah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *