Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, hingga kini masih berada dalam kewenangan peradilan militer.
Menurut Yusril, hal tersebut disebabkan belum adanya pihak dari kalangan sipil yang ditetapkan sebagai tersangka. Dengan kondisi tersebut, seluruh proses hukum masih mengikuti mekanisme di lingkungan militer.
Ia menjelaskan, ketentuan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang mengatur bahwa prajurit TNI aktif yang melakukan tindak pidana akan diadili melalui pengadilan militer.
Meski Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur kemungkinan adanya perkara koneksitas—yakni kasus yang melibatkan unsur militer dan sipil—namun hal itu hanya dapat diterapkan jika terdapat tersangka dari kedua unsur tersebut.
“Selama belum ada tersangka dari pihak sipil, maka proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan peradilan militer,” ujar Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Sebelumnya, insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (12/3/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami cedera serius, termasuk luka pada mata kanan serta luka bakar di sekitar 20 persen tubuhnya.
Dalam proses penyelidikan, empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berpangkat Kapten, Lettu, hingga Serda.
Keempatnya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana, yang membawa ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal tujuh tahun.
Dorongan Agar Kasus Disidangkan di Peradilan Umum
Di sisi lain, Andrie Yunus menyuarakan keberatannya terhadap proses hukum yang berjalan di peradilan militer. Ia menyampaikan pandangannya melalui surat yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya kepada para hakim yang tengah menangani uji materi Undang-undang TNI.
Surat tersebut dibacakan dalam aksi solidaritas masyarakat sipil di depan Gedung MK pada Rabu (8/4/2026).
Dalam pesannya, Andrie menegaskan bahwa kasus yang menimpanya harus diusut secara menyeluruh dan menjadi perhatian serius negara agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia juga menilai bahwa proses peradilan seharusnya dilakukan di pengadilan umum, tanpa membedakan latar belakang pelaku.
“Siapa pun pelakunya, baik dari kalangan sipil maupun militer, seharusnya diadili di peradilan umum,” demikian isi pernyataannya.
Andrie turut mengungkapkan ketidakpercayaannya apabila penanganan perkara dilakukan melalui peradilan militer. Ia menilai sistem tersebut selama ini kerap dikritik karena dianggap membuka ruang impunitas bagi aparat yang melakukan pelanggaran, khususnya terkait isu HAM.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum telah dijamin dalam konstitusi Indonesia. Oleh sebab itu, ia menilai bahwa jika kasus ini tidak diproses di peradilan umum, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tersebut.



![[HOAKS] Kabar Indro Warkop Meninggal Dunia Ternyata Tidak Benar [HOAKS] Kabar Indro Warkop Meninggal Dunia Ternyata Tidak Benar](https://afyinfo.com/wp-content/uploads/2026/04/6188ffe5e646d-200x135.jpeg)