Kejagung: Dugaan Korupsi Petral Pernah Berdampak pada Harga BBM
Kejagung: Dugaan Korupsi Petral Pernah Berdampak pada Harga BBM

Kejagung: Dugaan Korupsi Petral Pernah Berdampak pada Harga BBM

Posted on

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang berlangsung pada periode 2008 hingga 2015. Dalam penyelidikan tersebut, Kejagung mengungkap bahwa praktik tidak wajar yang dilakukan para tersangka sempat memengaruhi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyimpangan dalam proses pengadaan menyebabkan rantai distribusi minyak mentah menjadi lebih panjang dari seharusnya. Dampaknya, biaya pengadaan BBM meningkat, khususnya untuk jenis Gasolin 88 (Premium) dan Gasolin 92 (Pertamax).

Menurut Syarief, mekanisme tender dan pengadaan minyak mentah serta produk kilang yang tidak transparan membuat harga menjadi lebih tinggi. Hal ini pada akhirnya merugikan PT Pertamina.

Ia juga memaparkan bahwa kasus ini bermula dari kebocoran informasi rahasia internal perusahaan, terutama terkait kebutuhan minyak mentah dan produk BBM. Informasi tersebut diduga dibocorkan oleh salah satu tersangka dari Petral Energy Services (PES) kepada pihak luar, termasuk pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Lebih lanjut, Syarief menyebut bahwa Riza Chalid bersama pihak lain, termasuk IRW, diduga memengaruhi proses pengadaan melalui pendekatan kepada pejabat di Petral dan Pertamina. Praktik tersebut melibatkan pengondisian tender hingga pembocoran nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang berujung pada dugaan mark-up harga.

Selain itu, untuk mengakomodasi kepentingan tertentu, sejumlah pejabat Pertamina diduga menerbitkan pedoman yang tidak sesuai dengan hasil rapat direksi. Kebijakan tersebut kemudian membuka jalan bagi terjadinya kerja sama antara Petral dan perusahaan milik Riza Chalid dalam pengadaan produk kilang pada periode 2012–2014.

Setelah proses tender yang dinilai tidak sehat, Petral melalui PES bersama perusahaan mitra menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait suplai produk kilang minyak.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari pejabat Pertamina, Petral, serta pihak swasta. Mereka dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *