Jakarta – Universitas Padjadjaran (Unpad) akhirnya mencapai kesepakatan dengan para pengemudi ojek dan taksi online terkait pengaturan akses keluar-masuk di kawasan Kampus Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
Dalam kesepakatan tersebut, pengemudi transportasi online kini diperbolehkan memasuki area kampus melalui Gerbang D atau yang dikenal sebagai Tugu Makalangan. Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Aset dan Sarana Prasarana Unpad, Edward Henry, pada Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa akses masuk diberikan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat dengan menggunakan kartu uang elektronik (e-money). Pengemudi dapat masuk tanpa dikenakan biaya selama maksimal 15 menit.
Sementara itu, untuk keluar dari kawasan kampus, para pengemudi diwajibkan melewati Gerbang C yang berada di sekitar Bale Wilasa 1.
Selain itu, pihak kampus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Para pengemudi diminta untuk mengikuti rambu lalu lintas serta menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan kampus. Mereka juga diingatkan agar tidak mengganggu kegiatan akademik maupun non-akademik yang berlangsung.
Kesepakatan ini tidak bersifat permanen. Pihak Unpad akan melakukan evaluasi setelah tiga bulan sejak perjanjian ditandatangani. Jika dalam pelaksanaannya dinilai kurang efektif atau menimbulkan gangguan, kebijakan tersebut dapat ditinjau kembali dan disesuaikan.
Sebelumnya, kebijakan pembatasan akses sempat memicu protes dari para pengemudi ojol. Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Rektorat Unpad karena merasa aturan tersebut menyulitkan aktivitas pengantaran dan penjemputan penumpang di dalam kampus.



