Jakarta – Kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pria berinisial T di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi akhirnya terungkap. Polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.51 WIB. Saat itu korban baru saja pulang dari melaksanakan salat Subuh di musala yang tidak jauh dari rumahnya di Perumahan Bumisani Permai.
Akibat insiden itu, korban mengalami luka bakar. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Kamis (2/4), jajaran Polres Metro Bekasi bersama Polsek Tambun Selatan menangkap tiga orang terduga pelaku yang berinisial PBU (30), MSNM (29), dan SR (24).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi tersebut didalangi oleh PBU yang memiliki motif pribadi berupa rasa sakit hati dan dendam. Berikut rangkuman faktanya:
1. Tiga Orang Pelaku Diamankan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menyampaikan bahwa tiga tersangka berhasil ditangkap dalam dua hari berbeda, yakni pada Rabu (1/4) dan Kamis (2/4).
SR lebih dulu diamankan di kediamannya di Kampung Darma Jaya, Desa Setia Darma, Tambun. Setelah itu, polisi menangkap PBU di rumahnya di Perum Bumisani, Desa Setiamekar. Dari pengembangan pemeriksaan terhadap PBU, petugas kemudian menangkap tersangka lainnya, MSNM.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu unit mobil Fortuner, dua sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, beberapa ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
2. Tetangga Diduga Jadi Otak Kejahatan
Polisi mengungkap bahwa aksi penyiraman air keras tersebut telah direncanakan sebelumnya. PBU, yang juga merupakan tetangga korban, diduga sebagai otak dari kejadian ini.
Ketiganya diketahui tinggal di kawasan perumahan yang sama. Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana dalam KUHP.
3. Dipicu Rasa Sakit Hati dan Dendam
Motif utama para pelaku adalah rasa dendam terhadap korban. Menurut keterangan polisi, PBU merasa tersinggung sejak lama karena pernah merasa diremehkan terkait pekerjaannya sebagai pengemudi ojek online.
Selain itu, konflik kecil yang terjadi di lingkungan tempat tinggal, seperti penutupan bak sampah dan dugaan tatapan sinis dari korban, turut memperburuk hubungan mereka hingga menimbulkan rasa sakit hati yang berkepanjangan.
4. Aksi Sudah Direncanakan Secara Matang
Dari hasil penyidikan, para pelaku tidak melakukan aksinya secara spontan, melainkan melalui perencanaan bertahap. Mereka membagi peran dan mempersiapkan berbagai perlengkapan agar aksi berjalan lancar.
PBU disebut menyiapkan cairan kimia berbahaya, kendaraan, hingga perlengkapan lain yang digunakan saat kejadian. Perencanaan ini bahkan sudah dimulai sejak beberapa waktu sebelum aksi dilakukan.
5. Eksekutor Dijanjikan Imbalan Rp 9 Juta
Dalam rencana tersebut, para pelaku juga membahas imbalan bagi pihak yang menjalankan aksi. MSNM dan SR disebut dijanjikan bayaran sekitar Rp 9 juta untuk melukai korban.
Pertemuan awal perencanaan dilakukan di sebuah warung kopi di Tambun Selatan pada akhir Februari 2026. Setelah beberapa kali pertemuan lanjutan dan diskusi peran masing-masing, mereka akhirnya sepakat melaksanakan aksi penyiraman air keras tersebut pada akhir Maret 2026 setelah beberapa kali percobaan sebelumnya.



