Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memanggil pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri yang berada di lantai 5 Gedung Bareskrim. Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Ade Safri mengungkapkan bahwa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebelumnya pernah terlibat sebagai brand ambassador PT DSI ketika perusahaan fintech tersebut masih menjalankan kegiatan operasionalnya. Berdasarkan hasil penyidikan, keterlibatan mereka menjadi salah satu alasan pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam perkembangan kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, serta seorang mantan direktur periode 2018–2024 yang juga merupakan pendiri perusahaan berinisial AS.
Modus yang digunakan dalam dugaan tindak pidana ini adalah dengan membuat proyek-proyek fiktif. Proyek tersebut disusun menggunakan data borrower yang sudah ada, namun kemudian dicatut seolah-olah merupakan proyek investasi baru untuk menarik dana dari para lender.
Diperkirakan terdapat sekitar 15 ribu korban dalam kasus ini dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025. Selain itu, penyidik telah mengambil langkah hukum dengan memblokir 63 rekening yang terkait dengan PT DSI dan pihak afiliasinya.
Sejumlah aset juga telah diamankan, termasuk penyitaan dana sekitar Rp 4 miliar yang berasal dari 41 rekening perbankan, beserta barang bukti lainnya yang relevan dengan perkara tersebut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.



