Jakarta – Kasus kebakaran tragis yang melanda gedung PT Terra Drone Indonesia di Jakarta Pusat kini memasuki tahap persidangan. Direktur Utama perusahaan, Michael Wisnu Wardhana, resmi dihadapkan ke pengadilan untuk menjalani sidang perdana.
Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/3/2026) berfokus pada pembacaan surat dakwaan. Dalam dakwaan tersebut, Michael Wisnu diduga lalai dalam menjalankan kewajibannya terkait pencegahan serta penanggulangan kebakaran di gedung perusahaan.
Peristiwa kebakaran itu sendiri terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang. Insiden tersebut menelan korban jiwa sebanyak 22 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.
Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah, dengan anggota Ni Kadek Susantiani dan Sunoto. Dalam dakwaan, pihak jaksa menilai bahwa pimpinan perusahaan bertanggung jawab atas kurangnya standar keselamatan gedung yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Jaksa menguraikan bahwa terdakwa dianggap tidak memenuhi kewajiban dalam menyediakan sistem keselamatan kebakaran yang memadai. Hal tersebut mencakup tidak adanya sensor deteksi api dan asap, tidak tersedianya jalur serta tangga darurat, hingga tidak adanya pelatihan penanggulangan kebakaran secara berkala.
Selain itu, gedung juga tidak dilengkapi alat pemadam api ringan khusus yang sesuai, seperti APAR untuk jenis kebakaran lithium, yang dinilai krusial mengingat aktivitas perusahaan berkaitan dengan baterai drone.
Dalam penjelasan jaksa, gedung tersebut juga difungsikan sebagai tempat penyimpanan berbagai barang operasional perusahaan, termasuk baterai lithium polymer. Bangunan hanya memiliki satu akses pintu utama tanpa jalur evakuasi tambahan.
Kondisi dan Struktur Gedung

Gedung kantor PT Terra Drone terdiri dari tujuh lantai yang masing-masing terhubung melalui tangga internal dan satu unit lift. Bangunan memiliki ukuran sekitar 16 meter panjang dan 9 meter lebar, dengan struktur yang meliputi atap beton, rangka besi, dinding tembok, serta lantai keramik.
Seluruh kaca pada gedung bersifat permanen dan tidak dapat dibuka. Tidak tersedia pintu darurat maupun jalur evakuasi alternatif selain pintu utama.
Gedung tersebut menampung sekitar 78 karyawan yang tersebar di berbagai lantai dengan fungsi kerja berbeda. Lantai dasar digunakan untuk operasional inventori, keamanan, dan staf pendukung. Lantai dua hingga lima difungsikan sebagai ruang kerja berbagai divisi seperti engineering, R&D, keuangan, HRD, pemasaran, hingga manajemen proyek. Lantai enam digunakan sebagai ruang pertemuan dan aula, sementara lantai tujuh merupakan rooftop sekaligus musala.

Minim Proteksi, Korban Terjebak

Saat kebakaran terjadi, banyak korban tidak dapat menyelamatkan diri karena terjebak di lantai atas. Asap tebal yang berasal dari lantai bawah serta keterbatasan jalur evakuasi membuat proses penyelamatan menjadi sulit.
Jaksa menegaskan bahwa sebagai direktur utama, Michael memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan, termasuk menyediakan fasilitas pencegahan dan penanganan kebakaran. Namun, berbagai fasilitas penting tersebut dinilai tidak tersedia atau tidak memadai.
Ketiadaan alat pemadam api di tahap awal membuat api tidak dapat segera dikendalikan. Akibatnya, api berkembang lebih besar dan menyebabkan korban jiwa dalam jumlah signifikan.
Selain itu, jalur evakuasi yang terbatas serta tidak adanya tangga darurat memperparah kondisi saat kebakaran terjadi. Asap yang menyebar ke seluruh gedung melalui tangga utama juga menghambat upaya evakuasi para karyawan.
Jaksa menyimpulkan bahwa kelalaian tersebut berkontribusi langsung terhadap meninggalnya 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia dalam insiden kebakaran tersebut.
Dalam perkara ini, Michael Wisnu Wardhana didakwa melanggar ketentuan Pasal 474 ayat (3) atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



