Jakarta – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. SE dengan nomor 800.1.5/3349/SJ tersebut mengatur berbagai ketentuan, termasuk penyesuaian pola kerja ASN Pemda.
Dalam kebijakan tersebut, ASN di pemerintah daerah diperbolehkan menjalankan tugas dengan sistem kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Hal ini disampaikan Tito dalam konferensi pers terkait kebijakan WFH bagi ASN, TNI/Polri, serta pekerja swasta yang digelar secara daring dari Jakarta pada Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian kerja dilakukan dengan penerapan WFH satu hari dalam sepekan, yaitu setiap hari Jumat. Ketentuan ini diharapkan dapat mendorong perubahan budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien.
Selain itu, kebijakan WFH juga ditujukan untuk mempercepat transformasi layanan digital di lingkungan pemerintahan daerah melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.
Tito menegaskan bahwa pelaksanaan WFO dan WFH, termasuk aspek teknisnya, tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi, sekaligus mendorong optimalisasi layanan digital.
Ia juga menyampaikan bahwa penerapan SPBE sebenarnya telah berjalan dengan baik sejak masa pandemi COVID-19. Karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kinerja ASN di daerah.
Selama bekerja dari rumah, ASN tetap diminta menjaga produktivitas dan kinerja. Pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun mekanisme pengawasan dan pengendalian untuk memastikan pelaksanaan WFH maupun WFO berjalan sesuai target.
Unit pelayanan publik utama tetap diharuskan bekerja secara WFO, sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap mengutamakan pencapaian kinerja.
Beberapa sektor layanan dikecualikan dari penerapan WFH, seperti penanggulangan bencana, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan penanaman modal, layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Tito juga meminta para kepala daerah, termasuk gubernur dan wali kota, untuk menghitung potensi efisiensi anggaran yang dihasilkan dari penerapan pola kerja baru ini. Dana hasil penghematan tersebut diharapkan dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah.
Ketentuan dalam SE ini mulai diberlakukan pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Terkait pelaporan, bupati dan wali kota diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya, sedangkan gubernur melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya. Evaluasi kebijakan akan dilakukan selama periode dua bulan tersebut.



