ASN Pemkab Gresik Terapkan WFH Setiap Rabu Mulai 1 April 2026
ASN Pemkab Gresik Terapkan WFH Setiap Rabu Mulai 1 April 2026

ASN Pemkab Gresik Terapkan WFH Setiap Rabu Mulai 1 April 2026

Posted on

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Gresik menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu. Aturan ini mulai diberlakukan pada 1 April 2026.

Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Utomo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah untuk menghemat penggunaan energi di lingkungan pemerintahan. Meski demikian, tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menerapkan sistem kerja jarak jauh.

Ia menyebutkan terdapat sembilan OPD yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Instansi tersebut mencakup Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan beserta rumah sakit dan puskesmas, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, Kesbangpol, serta Mal Pelayanan Publik (MPP).

Menurut Agung, penerapan WFH di instansi tersebut sangat terbatas. Jika pun ada pegawai yang ingin bekerja dari rumah, harus mendapatkan izin khusus dari pihak terkait.

Sementara itu, OPD di luar sembilan instansi tersebut diperkenankan menjalankan WFH secara penuh setiap Rabu. Walau begitu, pengawasan tetap dilakukan secara ketat oleh masing-masing pimpinan OPD.

Ia menambahkan, kepala dinas memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Pemantauan terhadap kehadiran dan aktivitas ASN dapat dilakukan secara berkala guna memastikan pegawai tetap bekerja sesuai aturan meskipun dari rumah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *