Jakarta – Seorang pria berinisial IK yang merupakan mantan guru di sebuah madrasah tsanawiyah (MTs) di Depok, Jawa Barat, menjadi sorotan publik usai diduga menyebarkan brosur berisi tawaran “jasa oral seks” di wilayah Tangerang Selatan, Banten. Dari hasil penelusuran, IK disebut telah mengidap HIV sejak tahun 2014.
Kepala MTs tempat IK pernah mengajar, Eka Fajriawati, menyampaikan bahwa informasi tersebut diperoleh dari pengakuan yang bersangkutan. Hal itu disampaikan melalui pesan singkat pada Selasa (31/3/2026).
Meski demikian, pihak sekolah memastikan tidak ada guru maupun siswa yang menjadi korban atau memiliki keterkaitan dengan tindakan IK. Menurut keterangan yang diberikan, IK juga tidak pernah melakukan pendekatan kepada murid selama berada di lingkungan sekolah.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang menampilkan brosur berisi penawaran layanan seksual sesama jenis. Dalam selebaran tersebut, tercantum tarif yang dibedakan berdasarkan kategori, yakni pelajar Rp20 ribu, mahasiswa Rp50 ribu, dan umum Rp100 ribu, lengkap dengan nomor kontak.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (26/3) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Batam, Kelurahan Benda, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. Kapolsek Pamulang AKP Galih Febri Saputra menjelaskan bahwa seorang warga awalnya dihampiri oleh pelaku saat sedang membeli bakso, lalu diberikan selebaran yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan sesama jenis.
Setelah kejadian itu, pelaku meninggalkan lokasi. Warga yang merasa terganggu kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan berinisiatif untuk memancing pelaku kembali datang.
Ketika IK kembali ke lokasi, warga menegurnya dan memeriksa barang bawaannya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan obat bernama Telado. Pelaku kemudian dibawa ke rumah warga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam proses mediasi, dibuat sebuah rekaman video berisi pernyataan dari IK agar tidak mengulangi perbuatannya di wilayah mana pun.
Setelah identitasnya terungkap, diketahui bahwa IK bekerja sebagai guru sekaligus operator di sebuah MTs. Pihak sekolah segera mengambil tindakan dengan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi terkait video yang viral dan dinilai merusak nama baik institusi.
Sebagai tindak lanjut, sekolah memutuskan untuk memberhentikan IK dari jabatannya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 398/539/MTs.i/S/III/2026 yang ditetapkan di Depok pada 27 Maret 2026.



