Komisi III DPR Jadwalkan RDPU Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
Komisi III DPR Jadwalkan RDPU Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Komisi III DPR Jadwalkan RDPU Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Posted on

Jakarta – Komisi III DPR RI berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan videografer Amsal Sitepu. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 09.00 WIB.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa forum ini digelar sebagai respons atas perhatian publik yang cukup besar terhadap kasus tersebut. Ia menilai, banyak pihak menyoroti adanya indikasi ketidakadilan dalam proses hukum yang berjalan.

Menurut Habiburokhman, Amsal Sitepu diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Namun, ia menekankan bahwa pekerjaan di bidang videografi merupakan ranah kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaian terhadap biaya perlu dilihat secara lebih komprehensif.

Selain itu, ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan semangat penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, yakni menghadirkan keadilan yang bersifat substantif, bukan sekadar formalitas hukum. Ia menilai, upaya pemberantasan korupsi seharusnya lebih difokuskan pada kasus-kasus besar dengan nilai kerugian negara yang signifikan.

Sebelumnya, Amsal Sitepu telah dituntut hukuman penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta produksi video profil desa di Kabupaten Karo. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Wira Arizona, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar. Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dipenuhi, harta milik terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila nilai aset tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya serta dinilai berbelit-belit selama persidangan, dan belum mengembalikan kerugian negara. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *