Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), kembali menjalani masa tahanan di Rutan KPK setelah sebelumnya sempat berada di tahanan rumah. Langkah ini dilakukan karena penyidik KPK berencana memeriksa Yaqut hari ini.
“Sudah ada jadwal pemanggilan untuk memberikan keterangan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (25/3/2026).
Asep belum merinci pertanyaan apa saja yang akan diajukan kepada Yaqut, tetapi ia memastikan pihaknya akan mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
“Rencananya ada progres yang akan kami sampaikan mengenai penanganan kuota haji ini,” tambah Asep.
Yaqut resmi kembali ditahan di Rutan KPK pada Selasa (24/3), setelah melalui pemeriksaan kesehatan. Sebelumnya, tahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keputusan itu dilakukan berdasarkan permohonan keluarga Yaqut, bukan karena alasan kesehatan. “Permohonan dari pihak keluarga kami proses, ini bukan karena kondisi sakit,” terang Budi, Minggu (22/3).



