Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah. KPK menyebut keputusan ini dipengaruhi oleh kondisi kesehatan Yaqut sekaligus strategi penanganan kasusnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama pengalihan status tahanan adalah kondisi kesehatan Yaqut. Hasil asesmen yang diterima KPK pagi tadi menunjukkan Yaqut menderita penyakit asam lambung (Gastroesophageal Reflux Disease/Gerd) akut serta asma.
“Selain faktor kesehatan, hasil asesmen menunjukkan yang bersangkutan mengidap Gerd akut dan pernah menjalani endoskopi serta kolonoskopi. Ia juga memiliki riwayat asma,” ujar Asep kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).
Selain alasan medis, Asep menekankan bahwa strategi penanganan perkara juga menjadi pertimbangan penting. Pemeriksaan kesehatan Yaqut dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, hingga pagi hari sebelum keputusan pengalihan penahanan.
“Ini menjadi salah satu syarat, selain pertimbangan lain terkait strategi penanganan perkara agar proses hukum berjalan lancar,” jelasnya.
Asep menambahkan, Yaqut akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada hari berikutnya. KPK memastikan proses penanganan kasus akan dilakukan secara efektif dan cepat.
“Pengembalian status tahanan ini juga bagian dari upaya percepatan penanganan perkara,” kata Asep.
Saat tiba di Gedung KPK pukul 10.32 WIB, Yaqut mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia menyempatkan diri menyampaikan rasa syukur dan bertemu dengan ibunya.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” ucap Yaqut. Mengenai perubahan status tahanan menjadi tahanan rumah, ia mengakui permohonan tersebut datang dari pihak keluarga.
“Permintaan kami,” ujarnya singkat.



