Jakarta -Seorang warga negara Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap agama dan kepercayaan. Ia diduga membuat pernyataan yang merendahkan Hari Raya Nyepi melalui media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam serta gelar perkara yang berlangsung pada Sabtu (21/3). Kasus ini bermula dari temuan patroli siber terhadap sebuah unggahan di akun Instagram @luzzysun.
Menurut Ariasandy, unggahan tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap perayaan Nyepi. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penelusuran dan identifikasi hingga berhasil mengetahui pemilik akun tersebut.
Dalam unggahannya, Luzian menuliskan pernyataan bernada kasar terkait aturan Nyepi di Bali, khususnya larangan beraktivitas di luar rumah. Ia bahkan menyatakan tidak akan mematuhi aturan tersebut, yang kemudian memicu reaksi luas dari masyarakat dan menjadi viral di media sosial.
Menindaklanjuti hal itu, Subdit III Ditressiber Polda Bali langsung bergerak melacak keberadaan yang bersangkutan. Petugas sempat mengikuti pergerakan Luzian dari kawasan Kuta hingga Ubud sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Ariasandy menyebutkan bahwa Luzian ditangkap di rumah anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, yang berlokasi di Mengwi, Badung. Setelah diamankan, ia dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ni Luh Djelantik juga diketahui melaporkan kasus tersebut secara resmi pada keesokan harinya.
Setelah laporan diterima, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Dari hasil tersebut, Luzian kemudian ditetapkan sebagai tersangka, disertai dengan penangkapan dan penahanan untuk proses hukum selanjutnya.



