Jakarta – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial K yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas kota Medan–Jakarta. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Pusat, dengan barang bukti berupa 26,7 kilogram ganja.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan sejak Minggu (15/3) di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, tersangka memanfaatkan situasi Operasi Ketupat Jaya 2026 sebagai celah untuk menjalankan aksinya. Saat itu, fokus aparat tengah tertuju pada pengamanan arus mudik dan aktivitas masyarakat, sehingga pelaku mencoba mengambil keuntungan dari kondisi tersebut guna menghindari pengawasan.
Ia menambahkan bahwa para pelaku kejahatan narkotika terus menyesuaikan diri dengan situasi yang ada, bahkan mencari peluang sekecil apa pun untuk melancarkan aksinya, terutama di wilayah perkotaan seperti Jakarta.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan cara yang cukup licik. Narkotika disembunyikan di dalam ban mobil Pajero Sport, yang kemudian diangkut menggunakan kendaraan towing agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas.
Dari hasil penindakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya ratusan cartridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga mengandung zat narkotika jenis etomidate, satu unit mobil Pajero Sport, telepon genggam, serta media penyimpanan berupa ban kendaraan.
Nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 25,9 miliar. Polisi menyebutkan bahwa pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 25.900 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati, serta denda hingga Rp 10 miliar.



