4 Anggota TNI Akan Segera Disidang Terkait Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
4 Anggota TNI Akan Segera Disidang Terkait Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

4 Anggota TNI Akan Segera Disidang Terkait Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Posted on

Jakarta – Perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Oditurat Militer. Dengan status tersebut, empat prajurit TNI yang menjadi tersangka akan segera dibawa ke proses persidangan di Pengadilan Militer.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menjelaskan bahwa berkas perkara telah melalui pemeriksaan syarat formil dan materiil dan dinyatakan sudah memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan kelengkapan administrasi perkara, termasuk penyusunan pendapat hukum yang akan disampaikan kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera). Setelah itu, akan diterbitkan keputusan penyerahan perkara sebelum oditur menyusun surat dakwaan untuk diajukan ke pengadilan militer.

Lebih lanjut, Andri menyebut penentuan jadwal sidang sepenuhnya berada di kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sehingga pihak oditur masih menunggu penetapan resmi waktu persidangan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat berdasarkan ketentuan KUHP yang relevan.

Pelimpahan Empat Tersangka ke Oditur Militer

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah merampungkan proses penyidikan terhadap empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Berkas perkara beserta para tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta pada 7 April 2026.

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku sebelum akhirnya dilimpahkan ke oditur militer untuk diteliti lebih lanjut.

Ia menjelaskan, setelah proses pelimpahan, berkas akan diperiksa kembali untuk memastikan kelengkapan administrasi dan materi perkara. Jika dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera dilanjutkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Aulia juga menegaskan bahwa terdapat empat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NDP, SL, BHW, dan ES. Selain itu, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut turut diserahkan dalam proses pelimpahan.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang transparan dan profesional, sekaligus menunjukkan sikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajurit.

Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Maret malam, ketika Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras. Setelah kejadian itu, aparat Puspom TNI melakukan penangkapan terhadap empat terduga pelaku yang diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *