PM Jepang Dorong Amendemen Konstitusi Berhaluan Pasifis
PM Jepang Dorong Amendemen Konstitusi Berhaluan Pasifis

PM Jepang Dorong Amendemen Konstitusi Berhaluan Pasifis

Posted on

Jakarta – Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi pada Minggu (12/4) menyampaikan dorongan untuk segera melakukan perubahan terhadap Konstitusi Japan yang sejak lama dikenal berlandaskan prinsip pasifisme atau penolakan terhadap perang.

Konstitusi yang diadopsi pada 1947 pasca Perang Dunia II tersebut pada dasarnya menempatkan Jepang sebagai negara yang tidak menggunakan perang sebagai sarana penyelesaian konflik internasional. Salah satu ketentuan utamanya, yakni Pasal 9, juga membatasi kepemilikan serta penggunaan kekuatan militer dalam konteks agresi.

Dalam pandangan Takaichi yang berhaluan konservatif, sudah saatnya posisi Pasukan Bela Diri Jepang mendapat pengakuan yang lebih jelas dalam teks konstitusi. Jika perubahan ini berhasil dilakukan, maka akan menjadi revisi pertama terhadap konstitusi tersebut sejak diberlakukan.

Dalam pidatonya pada pertemuan tahunan Liberal Democratic Party (LDP) di Tokyo, ia menegaskan bahwa momentum reformasi konstitusi sudah tiba. Ia juga menyampaikan rencana untuk mendorong pembahasan lebih lanjut dengan target penyusunan usulan amandemen pada tahun depan.

Namun, ia belum memberikan rincian spesifik mengenai perubahan yang diusulkan, termasuk terkait Pasal 9 yang selama ini menjadi dasar kebijakan anti-militer Jepang.

Partai yang dipimpinnya bersama LDP telah menyepakati strategi politik untuk pemilu 2026, termasuk upaya mengajukan rancangan konstitusi yang telah direvisi ke parlemen. Proses ini nantinya akan melibatkan pembentukan komite khusus di kedua kamar legislatif.

Di sisi lain, dinamika politik ini juga terjadi di tengah kerja sama LDP dengan Nippon Ishin no Kai yang sama-sama ingin memanfaatkan kemenangan pemilu untuk mendorong agenda perubahan konstitusi.

Nippon Ishin no Kai sendiri diketahui mendorong reformasi yang lebih luas, termasuk kemungkinan penguatan hak untuk melakukan pertahanan kolektif secara penuh, meskipun langkah ini berpotensi menimbulkan reaksi dari negara-negara tetangga di kawasan Asia.

Selain itu, salah satu isu yang juga masuk dalam pembahasan reformasi adalah penambahan klausul keadaan darurat, yang akan memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah dalam merespons bencana besar maupun situasi serangan bersenjata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *