Jakarta – Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall atau yang dikenal sebagai Hercules, melontarkan tantangan kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, serta Direktur Utama PT KAI, Boby Rasyidin, untuk menunjukkan bukti sah terkait kepemilikan lahan di wilayah Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik yang sedang ramai diperbincangkan publik mengenai status lahan tersebut. Hercules menegaskan bahwa area kosong seluas sekitar 34.690 meter persegi itu bukan milik PT KAI, melainkan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi.
Ia menjelaskan bahwa GRIB Jaya bersama tim kuasa hukum telah menerima mandat dari pihak ahli waris untuk memperjuangkan hak atas tanah tersebut. Menurut Hercules, apabila benar lahan itu merupakan milik negara, maka pihak terkait harus dapat menunjukkan dokumen yang jelas, mulai dari dasar hak penggunaan hingga asal-usul kepemilikannya.
Dalam keterangannya di kawasan Tanah Abang pada Jumat (10/4/2026), ia juga menyatakan keterbukaannya untuk berdialog dengan pemerintah maupun PT KAI, khususnya jika lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk program pembangunan perumahan bagi masyarakat.
Hercules mengaku yakin terhadap klaim kepemilikan ahli waris, mengingat dirinya telah lama tinggal di kawasan tersebut. Ia juga memaparkan bahwa lahan tersebut sebelumnya pernah disewakan kepada pihak swasta dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.
Pihak swasta tersebut, lanjutnya, sempat mengantongi hak pengelolaan lahan (HPL) hingga tahun 2017. Setelah masa HPL berakhir, lahan disebut kembali kepada pemilik awal, yakni Sulaeman Effendi. Saat ini, area tersebut dimanfaatkan sebagai lahan parkir oleh pihak swasta.
Hercules menambahkan bahwa secara fisik lahan itu masih berada dalam penguasaan ahli waris. Berdasarkan riwayat tersebut, ia berpendapat bahwa tanah di kawasan bongkaran Tanah Abang bukan merupakan aset negara.
Sementara itu, Menteri Maruarar Sirait menegaskan pentingnya peran negara dalam mengelola aset yang dimilikinya. Ia menyebut bahwa sebagai negara hukum, setiap aset negara harus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas.



