29 Kapal Yacht di Jakarta Disegel Bea Cukai karena Dugaan Pelanggaran Pajak
29 Kapal Yacht di Jakarta Disegel Bea Cukai karena Dugaan Pelanggaran Pajak

29 Kapal Yacht di Jakarta Disegel Bea Cukai karena Dugaan Pelanggaran Pajak

Posted on

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Jakarta mengambil tindakan tegas dengan menyegel 29 kapal yacht yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan serta perpajakan.

Langkah ini dilakukan saat petugas menjalankan patroli terhadap barang bernilai tinggi (high valued goods/HVG). Dalam operasi tersebut, sebanyak 112 kapal yacht diperiksa, yang terdiri dari 57 kapal berbendera asing dan 55 kapal lainnya.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jakarta, Agus D.P., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, 29 yacht berbendera asing harus disegel karena terindikasi melakukan pelanggaran.

Menurut Agus, sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya kapal yang masih berada di wilayah Indonesia meskipun izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah kedaluwarsa. Selain itu, beberapa yacht tidak hanya digunakan untuk keperluan pribadi atau wisata, tetapi juga disewakan kepada pihak lain.

Ia menambahkan, pendapatan dari aktivitas penyewaan tersebut diduga tidak dilaporkan dalam kewajiban pajak penghasilan.

Tak hanya itu, ditemukan pula praktik penjualan yacht kepada warga negara Indonesia tanpa memenuhi kewajiban impor sesuai aturan yang berlaku di wilayah pabean Indonesia.

Agus menegaskan, kapal yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tidak akan dikenakan penyegelan.

Ia juga menyampaikan bahwa patroli terhadap barang-barang bernilai tinggi akan terus dilakukan guna memastikan penerimaan negara berjalan optimal. Menurutnya, masih terdapat pihak yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban kepabeanan sehingga perlu dilakukan penertiban.

Lebih lanjut, kegiatan ini bertujuan menciptakan keadilan fiskal, di mana pemilik barang mewah seharusnya memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara melalui bea masuk dan pajak impor.

Tindakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden kepada Menteri Keuangan untuk memanfaatkan instrumen hukum dalam menjaga aset dan kekayaan negara.

Meski demikian, Agus menyebutkan bahwa nilai pasti kerugian negara akibat dugaan pelanggaran tersebut masih dalam tahap penghitungan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proses ini memerlukan ketelitian tinggi, termasuk penelusuran modus operandi serta penilaian terhadap nilai barang.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor barang mewah sekaligus menekan praktik ekonomi bawah tanah.

Ia menyoroti pentingnya keadilan, mengingat masyarakat kecil hingga pelaku UMKM tetap menjalankan kewajiban membayar pajak, termasuk saat membeli kendaraan untuk bekerja. Oleh karena itu, menurutnya, pemilik barang mewah juga harus mematuhi aturan yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *