Kejagung: Perhitungan Kerugian Negara Kasus Petral Masih Berlangsung
Kejagung: Perhitungan Kerugian Negara Kasus Petral Masih Berlangsung

Kejagung: Perhitungan Kerugian Negara Kasus Petral Masih Berlangsung

Posted on

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang terjadi pada periode 2008 hingga 2015. Praktik yang dilakukan para tersangka diduga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa nilai pasti kerugian negara belum dapat dipastikan. Saat ini, proses penghitungan masih dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Besaran kerugian masih dalam tahap penghitungan bersama BPKP,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2026).

Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan minyak mentah dan produk kilang selama kurun 2008–2015. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya kebocoran informasi internal milik Petral Energy Services (PES), termasuk data kebutuhan minyak mentah dan bahan bakar.

Informasi rahasia itu diduga disalurkan kepada Muhammad Riza Chalid, yang kemudian memanfaatkannya untuk memengaruhi proses pengadaan.

Menurut Syarief, Riza Chalid bersama IRW diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pejabat di Petral dan PT Pertamina. Komunikasi tersebut mencakup pengaturan tender hingga pembocoran nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang menyebabkan harga menjadi tidak kompetitif.

Akibatnya, terjadi dugaan mark-up harga dalam pengadaan minyak mentah maupun produk kilang.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa pada Juli 2012, sejumlah pejabat terkait mengeluarkan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan hasil rapat direksi Pertamina. Kebijakan ini diduga dibuat untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.

Setelah proses tender yang telah dipengaruhi tersebut, Petral Energy Services bersama perusahaan rekanan menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait suplai produk kilang untuk periode 2012–2014.

Kerja sama itu kemudian berujung pada kesepakatan pemasokan produk kilang antara Petral dan perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid.

Syarief menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan tersebut membuat rantai distribusi menjadi lebih panjang dan harga bahan bakar meningkat, khususnya untuk Gasoline 88 (Premium) dan Gasoline 92. Kondisi ini dinilai merugikan Pertamina dan berdampak pada keuangan negara.

Hingga saat ini, Kejagung masih terus menghitung total kerugian yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Dalam perkara ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  • BBG (Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina)
  • AGS (Head of Trading PES periode 2012–2014)
  • MLY (Senior Trader Petral 2009–2015)
  • NRD (Crude Trading Manager PES)
  • TFK (VP ISC PT Pertamina)
  • MRC (pemilik manfaat sejumlah perusahaan peserta tender)
  • IRW (direktur perusahaan milik MRC)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *