Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menangani langsung dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara Amsal Sitepu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, bersama sejumlah jaksa yang terlibat dalam perkara tersebut, ditarik ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan internal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa seluruh pihak terkait, termasuk Kasipidsus serta jaksa penuntut umum (JPU), saat ini tengah menjalani proses klarifikasi dan eksaminasi oleh internal Kejagung.
Ia menyebutkan bahwa tim intelijen Kejagung telah mengamankan para jaksa tersebut untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini bertujuan untuk menilai apakah penanganan perkara telah dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku.
Anang menegaskan bahwa tahapan klarifikasi masih berlangsung. Kejagung, kata dia, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah dalam menangani persoalan ini. Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidakprofesionalan, maka sanksi etik akan dijatuhkan kepada pihak yang bersangkutan.
Kasus ini bermula ketika Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo dalam perkara dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, majelis hakim memutuskan Amsal tidak bersalah dan memberikan vonis bebas.
Pasca putusan tersebut, muncul dugaan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara oleh pihak kejaksaan. Hal ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR yang sebelumnya telah memanggil Kajari Karo beserta jajarannya dalam rapat untuk mendalami kasus tersebut.



