Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah dengan menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, beserta tim jaksa yang menangani perkara Amsal Sitepu. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan internal terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran etik maupun ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara.
“Jika terbukti ada pelanggaran atau tindakan yang tidak profesional, tentu akan ada konsekuensi berupa sanksi etik dari internal,” ujar Anang kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Ia menjelaskan, penarikan tersebut dilakukan oleh tim intelijen Kejagung. Saat ini, para jaksa dari Kejari Karo masih menjalani proses klarifikasi untuk mendalami apakah penanganan perkara telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Anang, hasil dari proses klarifikasi tersebut masih ditunggu. Kejagung, lanjutnya, akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah pemeriksaan rampung.
“Kami masih melakukan pendalaman. Perlu waktu karena kami mengedepankan kehati-hatian serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Kasus ini bermula dari tuntutan dua tahun penjara terhadap Amsal Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.
Putusan tersebut kemudian memicu sorotan terhadap kinerja jaksa penuntut umum. Dugaan pelanggaran etik pun mencuat dan menarik perhatian Komisi III DPR, yang sempat menggelar rapat bersama Kajari Karo dan jajarannya pada Kamis (2/4) guna membahas penanganan perkara tersebut.



