Komisi XIII DPR Usulkan Peradilan Koneksitas untuk Kasus Penyerangan Andrie Yunus
Komisi XIII DPR Usulkan Peradilan Koneksitas untuk Kasus Penyerangan Andrie Yunus

Komisi XIII DPR Usulkan Peradilan Koneksitas untuk Kasus Penyerangan Andrie Yunus

Posted on

Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, memberikan perhatian terhadap penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia mengusulkan agar perkara tersebut diproses melalui mekanisme peradilan koneksitas.

Menurut Sugiat, skema peradilan koneksitas relevan digunakan apabila terdapat dugaan keterlibatan unsur sipil dan militer dalam satu perkara. Ia menilai pendekatan ini cukup tepat karena memungkinkan masing-masing pihak diproses sesuai kewenangannya.

“Dengan peradilan koneksitas, pihak kepolisian tetap menangani pelaku dari kalangan sipil, sementara unsur militer akan diproses melalui peradilan militer,” ujar Sugiat kepada awak media, Kamis (2/4/2026).

Ia juga mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak sepenuhnya diserahkan ke jalur peradilan militer. Menurutnya, proses yang tertutup berpotensi menimbulkan kecurigaan publik dan memicu reaksi dari masyarakat sipil.

“Jika hanya ditangani peradilan militer, prosesnya cenderung tidak terbuka. Hal ini bisa menimbulkan gelombang protes karena publik menuntut transparansi,” jelasnya.

Selain itu, politisi dari Partai Gerindra tersebut menyebut opsi lain yang dapat ditempuh, yakni pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Ia menilai tim ini dapat membantu mengatasi kendala koordinasi antar lembaga, khususnya jika menyangkut aparat dari institusi berbeda.

“Pembentukan TGPF, sebagaimana arahan Presiden, dapat menjadi solusi untuk menembus hambatan struktural dalam mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI. Ini merupakan langkah yang sangat baik,” tambahnya.

Tak hanya itu, Sugiat juga membuka kemungkinan penanganan melalui peradilan umum. Ia menegaskan bahwa karena korban merupakan warga sipil, maka proses hukum seharusnya dapat dilanjutkan oleh kepolisian hingga ke tahap penuntutan di pengadilan umum.

“Karena korbannya sipil, penyelidikan harus dilanjutkan oleh kepolisian dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di peradilan umum,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *