Pemprov DKI Siapkan Aturan Teknis WFH ASN Setiap Jumat
Pemprov DKI Siapkan Aturan Teknis WFH ASN Setiap Jumat

Pemprov DKI Siapkan Aturan Teknis WFH ASN Setiap Jumat

Posted on

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun aturan teknis terkait kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN), menyusul keputusan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kebijakan tersebut secara bertahap.

Pramono mengungkapkan rasa syukurnya karena pelaksanaan WFH ditetapkan pada hari Jumat, bukan Rabu. Menurutnya, jika dilakukan pada hari Rabu, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kendala mengingat adanya agenda rutin terkait transportasi umum di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa Pemprov DKI akan mengatur secara rinci pembagian ASN yang dapat bekerja dari rumah dan yang tetap harus hadir di kantor. Untuk itu, rapat paripurna digelar guna memfinalisasi daftar instansi dan unit kerja yang akan menerapkan WFH setiap Jumat.

“Pembagian ini harus jelas karena pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegasnya.

Pramono menekankan bahwa sektor pelayanan publik tetap harus berjalan normal dan tidak dapat menerapkan WFH. Ia mencontohkan layanan kesehatan, pendidikan, serta bantuan sosial yang membutuhkan kehadiran langsung petugas di lapangan.

Secara khusus, ia menyebut bahwa seluruh fasilitas kesehatan seperti 44 puskesmas, 292 puskesmas pembantu, serta 31 rumah sakit di Jakarta akan tetap beroperasi seperti biasa tanpa penerapan WFH. Namun, pekerjaan administratif di dinas terkait masih memungkinkan dilakukan dari rumah.

Selain itu, Pemprov DKI juga akan menetapkan aturan pengawasan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan. Salah satu ketentuan yang akan diberlakukan adalah larangan bagi ASN menggunakan kendaraan pribadi selama menjalani WFH.

Menurut Pramono, hal ini dimungkinkan karena ASN di Jakarta telah mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis, sehingga kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari pengawasan.

Untuk memastikan pelaksanaan WFH berjalan sesuai aturan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengatur mekanisme pengawasan secara lebih rinci.

Pemprov DKI menargetkan aturan teknis ini segera rampung dalam waktu dekat agar dapat diterapkan secara menyeluruh pada Jumat mendatang.

Sebagai informasi, kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN merupakan langkah pemerintah dalam merespons dampak situasi konflik di kawasan Timur Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *