Anggota DPRD Kupang Digerebek saat Selingkuh di Kontrakan
Anggota DPRD Kupang Digerebek saat Selingkuh di Kontrakan

Anggota DPRD Kupang Digerebek saat Selingkuh di Kontrakan

Posted on

Jakarta – Aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial HF setelah diduga kedapatan bersama wanita lain di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang. Penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari istri HF yang turut berada di lokasi saat kejadian.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTT, Kombes Nova Irone Surentu, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa tindakan itu dilakukan oleh timnya setelah menindaklanjuti laporan yang masuk.

Kasus ini berawal dari pengaduan sang istri yang mencurigai adanya dugaan perselingkuhan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT AKBP Samuel Simbolon bersama AKP Djafar Alkatiri serta sejumlah personel langsung menuju lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan penggerebekan pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, petugas mendapati HF bersama seorang perempuan berinisial SLR (37). Keduanya kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Nova menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme serta pendekatan yang memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan restoratif. Selain itu, perlindungan terhadap keluarga yang terdampak juga menjadi perhatian dalam proses penanganan kasus tersebut.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus seperti ini, aparat tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pemulihan kondisi psikologis korban serta menjaga kehormatan keluarga yang terlibat.

Lebih lanjut, Nova menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan mengacu pada ketentuan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinahan. Penanganan perkara ini juga didasarkan pada surat perintah penyelidikan yang telah diterbitkan oleh pihaknya.

Karena termasuk dalam kategori delik aduan absolut, pihak kepolisian disebut harus bertindak secara cermat dengan tetap memperhatikan hak-hak pelapor dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *