Jakarta – Penanganan kasus pembunuhan warga negara Belanda berinisial RP di sebuah vila di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Polda Bali telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Darlan Bruno Lima San Ana (36) dan Kalyl Hyorran (29).
Kendati demikian, kedua pelaku yang merupakan warga negara asing tersebut diketahui telah melarikan diri ke luar negeri. Untuk itu, pihak kepolisian kini bekerja sama dengan Interpol guna melacak keberadaan mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, menyampaikan bahwa pihaknya telah memasukkan kedua tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) serta mengajukan permohonan red notice ke Interpol agar pengejaran dapat dilakukan secara global.
Dua tersangka tersebut diketahui berasal dari Brasil. Mereka diduga terlibat dalam aksi penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan catatan imigrasi, keduanya sudah berada di Bali sejak pertengahan Februari 2026. Setelah insiden terjadi, mereka meninggalkan Indonesia pada 24 Maret 2026.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan para saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, serta dukungan analisis berbasis teknologi.



