Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online dengan nilai barang bukti mencapai Rp 55 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sedikitnya 21 situs yang saling terhubung dalam satu jaringan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Minggu (29/3/2026), puluhan situs tersebut terdeteksi melalui patroli siber yang dilakukan secara berkelanjutan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa seluruh situs itu memiliki keterkaitan dalam satu sistem operasi yang terorganisir.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan metode yang cukup rapi. Mereka mengelola operasional perjudian sekaligus mengatur perputaran dana melalui berbagai rekening, perusahaan, serta memanfaatkan layanan pembayaran digital atau payment gateway.
Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber telah merampungkan proses penyidikan kasus ini. Berkas perkara terhadap sejumlah tersangka juga telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa dari Kejaksaan Agung RI.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, menyampaikan bahwa setelah status P21 diperoleh, pihaknya akan segera memasuki tahap berikutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Nilai barang bukti yang diserahkan mencapai Rp 55 miliar, yang berasal dari aktivitas perjudian daring.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan beberapa tersangka yang terbagi ke dalam tiga berkas perkara, yakni MNF, QF dan rekan-rekannya, serta WK.
Kelengkapan berkas perkara tersebut dikukuhkan melalui tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan bahwa seluruh unsur formil dan materiil telah terpenuhi.
Rizki menambahkan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan jaksa guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai aturan hukum. Rencananya, penyerahan tersangka beserta barang bukti akan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai merugikan masyarakat dan berdampak negatif terhadap kondisi sosial serta ekonomi.
Diharapkan, dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, proses hukum dapat segera berjalan sehingga memberikan kepastian hukum bagi para tersangka sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat.



