DLH DKI: Bantaran Kali di TPU Tanah Kusir Itu Penampungan Sampah Sementara
DLH DKI: Bantaran Kali di TPU Tanah Kusir Itu Penampungan Sampah Sementara

DLH DKI: Bantaran Kali di TPU Tanah Kusir Itu Penampungan Sampah Sementara

Posted on

Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH DKI Jakarta) menegaskan bahwa tidak ada aktivitas pembuangan sampah dari kendaraan operasional mereka ke aliran Kali Pesanggrahan yang berada di area TPU Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pihak DLH menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan fasilitas penampungan sementara atau emplacement untuk sampah yang berasal dari badan air, bukan dari rumah tangga warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan bahwa emplacement di TPU Tanah Kusir sudah beroperasi sejak tahun 2014 dan menjadi salah satu titik awal yang digunakan untuk penanganan sampah badan air di Jakarta. Ia menegaskan fungsi fasilitas tersebut adalah sebagai tempat transit sementara sebelum sampah diangkut ke lokasi pemrosesan akhir.

Menurut Asep, sampah yang ditangani di emplacement tersebut berasal dari berbagai aliran badan air di wilayah Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, hingga area sekitar Kali Pesanggrahan. Sampah tersebut bukan berasal dari aktivitas rumah tangga, melainkan hasil pembersihan sungai dan saluran air.

Ia juga menjelaskan bahwa di lokasi tersebut terdapat sekitar enam unit minidump yang digunakan untuk menampung sampah sementara. Selanjutnya, sampah akan dipindahkan menggunakan alat berat seperti ekskavator ke truk pengangkut kecil untuk kemudian dibawa ke lokasi pengolahan akhir, seperti fasilitas di TB Simatupang maupun TPSC Bantargebang.

Asep menambahkan bahwa fungsi emplacement ini serupa dengan tempat penampungan sementara (TPS), namun khusus digunakan untuk sampah yang berasal dari badan air di beberapa kecamatan. Selain itu, fasilitas tersebut juga dimanfaatkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk menampung material seperti daun dan hasil pemangkasan tanaman sebelum diangkut lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Unit Penanganan Sampah Badan Air (UPSBA) DLH DKI Jakarta, Dadang Cahya Rusdiana, turut memberikan klarifikasi terkait viralnya unggahan di media sosial yang menampilkan aktivitas kendaraan operasional di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang terlihat bukanlah pembuangan sampah ke sungai, melainkan bagian dari proses penanganan resmi sampah badan air.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, area yang dimaksud memang merupakan titik emplacement resmi yang berada di kawasan TPU Tanah Kusir. Aktivitas di lokasi tersebut dilakukan secara terkontrol, dengan dukungan alat berat dan pengangkutan rutin setiap hari menuju lokasi penampungan lanjutan di emplacement lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *