Viral Mobil Pelat Merah 'B' Dipakai Mudik, Pemprov DKI Tegaskan Bukan Kendaraan Dinas Mereka
Viral Mobil Pelat Merah 'B' Dipakai Mudik, Pemprov DKI Tegaskan Bukan Kendaraan Dinas Mereka

Viral Mobil Pelat Merah ‘B’ Dipakai Mudik, Pemprov DKI Tegaskan Bukan Kendaraan Dinas Mereka

Posted on

Jakarta – Sebuah unggahan di media sosial menampilkan mobil berpelat merah ‘B’ yang diduga digunakan untuk mudik Lebaran 2026. Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menegaskan kendaraan tersebut bukan milik Pemprov DKI.

Foto yang viral menampilkan mobil dengan pelat B-1237-PQS dan disertai narasi: “Mobil Dinas DKI Mudik Terciduk di Tol Banyumanik Viral.” Faisal melakukan pengecekan melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu (25/3). Berdasarkan aplikasi e-KDO, kendaraan itu dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. “Penggunaan kendaraan dinas berada di bawah kewenangan masing-masing instansi,” jelas Faisal melalui situs resmi Pemprov DKI pada Kamis (26/3/2026).

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ada aparatur Pemprov DKI yang menyalahgunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran. Pengawasan dilakukan melalui pemanggilan dan klarifikasi, termasuk pengecekan nomor pelat kendaraan oleh tim internal. “Jika terbukti melanggar, sanksi akan diterapkan sesuai aturan,” tegas Dhany.

Sanksi merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS, Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022. Bentuk sanksi bisa berupa teguran moral hingga pemotongan TPP pegawai.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga sudah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah untuk memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang ditentukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *