Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah. Dalam kurun waktu sekitar dua pekan, status penahanannya mengalami perubahan lokasi.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.
12 Maret 2026
Penahanan terhadap Yaqut dimulai pada Kamis, 12 Maret 2026, sehari setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan kecukupan alat bukti. Menurutnya, KPK tidak ingin tergesa-gesa dan memilih melengkapi bukti terlebih dahulu sebelum melakukan langkah penahanan.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah diuji secara hukum melalui praperadilan dan dinyatakan sah secara formil.
19–21 Maret 2026
Keberadaan Yaqut yang tidak lagi berada di Rutan KPK mulai menjadi perhatian saat momen Lebaran. Informasi tersebut pertama kali diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri Immanuel Ebenezer (Noel), setelah menjenguk suaminya di rutan pada 21 Maret 2026.
Silvia menyebut bahwa sejak 19 Maret, Yaqut sudah tidak terlihat di dalam tahanan. Hal ini sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan tahanan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa status penahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret malam. Pengalihan ini dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan sesuai ketentuan dalam KUHAP.
Ia menambahkan bahwa perubahan status tersebut bersifat sementara.
23 Maret 2026
Setelah sekitar empat hari menjalani tahanan rumah, KPK memutuskan untuk mengembalikan Yaqut ke penahanan di rutan. Sebelum dipindahkan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur.
KPK menyatakan bahwa pengalihan kembali ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan.
24 Maret 2026
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan medis, Yaqut resmi kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Saat tiba di Gedung KPK, Yaqut membenarkan bahwa pengalihan status penahanan sebelumnya merupakan permintaan dari pihak keluarga. Ia tidak banyak memberikan komentar, namun menyampaikan bahwa kesempatan menjadi tahanan rumah sempat dimanfaatkannya untuk bersilaturahmi dengan sang ibu saat Lebaran.



