KPK Jelaskan Alasan Yaqut Dikembalikan ke Rutan Setelah Sempat Jadi Tahanan Rumah
KPK Jelaskan Alasan Yaqut Dikembalikan ke Rutan Setelah Sempat Jadi Tahanan Rumah

KPK Jelaskan Alasan Yaqut Dikembalikan ke Rutan Setelah Sempat Jadi Tahanan Rumah

Posted on

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, di rumah tahanan. Sebelumnya, status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena Yaqut dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada keesokan harinya.

Menurut Asep, pemindahan kembali ke rutan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang telah diagendakan. Ia juga menyebutkan bahwa KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara kuota haji tersebut, meski belum merinci apakah akan ada penetapan tersangka baru atau tidak.

Selain itu, penahanan di rutan baru dilakukan setelah pihak KPK menerima hasil pemeriksaan kesehatan Yaqut. Proses asesmen kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak hari sebelumnya hingga pagi hari.

Asep menambahkan, pemilihan lokasi pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati didasarkan pada kedekatannya dengan tempat tinggal Yaqut, serta kelengkapan fasilitas medis dan tenaga ahli yang tersedia di sana.

Diketahui, Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.32 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye untuk kembali menjalani masa penahanan di rutan.

Saat tiba, Yaqut menyampaikan rasa syukurnya karena sempat bertemu dan meminta restu kepada ibunya sebelum kembali ditahan. Ia juga menjelaskan bahwa pengalihan status menjadi tahanan rumah sebelumnya merupakan permintaan dari pihak keluarga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *