Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ranca Bungur Bantarjaya 2 di Bogor, mulai 18 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya penggunaan area masjid untuk mencuci bahan makanan tanpa izin.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur operasional, tetapi juga mencederai nilai kesucian tempat ibadah yang seharusnya dijaga dengan baik.
Menurutnya, kebijakan penghentian ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2026, serta laporan dari koordinator wilayah Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
BGN menegaskan bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah menjaga standar kualitas produksi, kandungan gizi, serta keamanan pangan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar tersebut akan langsung ditindak.
Selama masa penghentian, pihak SPPG diwajibkan melakukan pembenahan terhadap fasilitas yang digunakan serta melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. Selanjutnya, Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN akan melakukan proses verifikasi untuk memastikan semua perbaikan telah sesuai dengan ketentuan.
BGN menegaskan bahwa operasional hanya akan kembali diizinkan setelah seluruh standar terpenuhi tanpa pengecualian. Kepatuhan terhadap prosedur menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Sebagai penutup, BGN mengingatkan seluruh SPPG agar selalu mengutamakan aspek kebersihan, keamanan pangan, dan kepatuhan terhadap regulasi. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan tetap dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dan fasilitas umum.



