7 Personel Resnarkoba Polda NTT Diduga Lakukan Pemerasan, Kini Jalani Patsus
7 Personel Resnarkoba Polda NTT Diduga Lakukan Pemerasan, Kini Jalani Patsus

7 Personel Resnarkoba Polda NTT Diduga Lakukan Pemerasan, Kini Jalani Patsus

Posted on

Jakarta – Sebanyak tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk mantan Dirresnarkoba Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus). Langkah ini diambil setelah mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap tersangka kasus peredaran obat perangsang ilegal jenis poppers.

Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan internal. Keputusan penempatan khusus itu ditetapkan oleh Propam Mabes Polri dan diumumkan pada Senin (16/3).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa selain Ardiyanto, enam anggota lainnya dari Ditresnarkoba juga turut diperiksa dan dikenai status yang sama karena diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Adapun enam personel yang dimaksud yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Henry menambahkan, setelah penempatan khusus ini, Divisi Propam Polri bersama Propam Polda NTT akan melanjutkan proses gelar perkara guna menentukan status hukum masing-masing anggota.

Perkara ini bermula dari penyelidikan kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan terkait peredaran poppers yang berlangsung antara Maret hingga Juli 2025. Dalam proses tersebut, muncul dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan berupa pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH, dengan nilai total mencapai Rp375 juta.

Seluruh anggota yang diduga terlibat telah dicopot dari jabatannya. Polda NTT menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran.

Jika terbukti bersalah melanggar kode etik, para anggota tersebut berpotensi menerima sanksi mulai dari hukuman disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *