Jakarta – Tim Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik peredaran uang palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, aparat menyita uang palsu senilai lebih dari Rp 1 miliar yang diduga akan diedarkan menjelang Lebaran 2026.
Kepala Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebut adanya rencana sindikat untuk menyebarkan uang palsu dalam jumlah besar saat momentum hari raya.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penggerebekan awal di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta. Dari lokasi tersebut, empat orang diamankan, yakni AS, K, dan AK yang diduga berperan sebagai perantara, serta DNA yang disinyalir sebagai pembuat uang palsu.
Menurut Arsya, jaringan ini telah lama beroperasi dan memiliki keterkaitan dengan kelompok pembuat uang palsu lain yang sebelumnya diamankan oleh Polres Klaten.
Dari penangkapan awal, polisi menemukan tujuh lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan tahun produksi 2016. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga akhirnya petugas menggerebek sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Bungursari, Purwakarta.
Dalam penggerebekan lanjutan tersebut, aparat menemukan berbagai peralatan produksi uang palsu dalam jumlah besar. Barang bukti yang disita meliputi printer, perangkat komputer, alat penimbang uang, ribuan lembar kertas dupon, mesin cetak ultraviolet, oven pengering, alat press, pewarna, serta alat pemotong.
Selain alat produksi, polisi juga mengamankan uang palsu yang telah siap diedarkan dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Saat ini, penanganan perkara telah diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait hal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 375 ayat (2) subsider Pasal 375 ayat (1) juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



