Jakarta – Aparat kepolisian berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin di sejumlah titik di wilayah Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita ribuan butir obat yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan pada Sabtu malam (14/3). Tindakan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat keras.
Menurut Reynold, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas praktik peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap laporan dari warga akan ditindaklanjuti secara serius guna menjaga keamanan serta kesehatan publik.
Empat orang yang ditangkap masing-masing berinisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23). Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
Para pelaku diamankan di sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran. Selain itu, petugas juga menangkap tersangka lain di depan Stasiun Tanah Abang serta di kawasan Jalan Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang.
Dari tangan para pelaku, polisi menemukan 1.594 butir tramadol, 302 butir hexymer, serta 218 butir trihexyphenidyl. Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai sekitar Rp4 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor listrik yang dipakai dalam aktivitas peredaran.
Wisnu menuturkan bahwa saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan ribuan pil obat keras yang diduga siap dipasarkan kepada pembeli.
Saat ini keempat tersangka telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus peredaran obat keras tanpa izin tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait produksi atau distribusi sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.



