Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara
Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

Posted on

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan keputusan tersebut, hukuman penjara selama 6 tahun yang dijatuhkan kepada Nikita tetap berlaku.

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, majelis hakim memutuskan untuk menolak kasasi dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum. Putusan tersebut diumumkan pada Sabtu (14/3/2026).

Perkara kasasi dengan nomor registrasi 3144 K/PID.SUS/2026 diputus pada Jumat (13/3/2026). Sidang dipimpin oleh hakim ketua Soesilo, dengan dua hakim anggota yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman Nikita Mirzani dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Putusan tersebut sekaligus menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Keputusan itu sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang hanya menyatakan Nikita bersalah terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta membebaskannya dari dakwaan TPPU.

Dalam persidangan di tingkat banding, Ketua Majelis Hakim Sri Andini menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan bersama-sama dalam mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung ancaman pencemaran nama baik maupun ancaman membuka rahasia. Selain itu, terdakwa juga dinilai turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan alternatif jaksa.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun kepada Nikita Mirzani.

Selain pidana penjara, pengadilan juga tetap memberlakukan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *